PERANAN DAN FUNGSI KEARSIPAN
arsip mempunyai peranan sebagai berikut:
1.Sebagai pusat informasi.
Maksudnya setiap arsip dapat membantu ingatan seseorang tentang sesuatu naskah tertentu.
2.Sebagai sumber dokumentasi.
Maksudnya arsip dapat dipergunakan oleh pimpinan organisasi dalam rangka pengambilan keputusan secara tepat tentang masalah yg sedang di hadapi.
3.sebagai bukti resmi untuk pertanggung jawaban penyelenggaraan administrasi.
Adapun fungsi arsip yaitu menurut undang-undang no 7 tahun 1971 pasal 2 sebagai berikut:
1.Arsip dinamis yaitu arsip yg masih dipergunakan secara langsung dalam penyusunan perencanaan,pelaksanaan,dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya.
2.Arsip statis yaitu arsip yg sudah tidak dipergunakan lagi secara langsung untuk perencanaan,penyelenggaraan kegiatan tugas pokok maupun dalam penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya.
Adapun dalam aktivitas sehari-hari administrasi maupun kegiatan lainya suatu kantor atau perusahaan.
Arsip dapat berfungsi sebagai:
1.Sumber ingatan bagi organisasi atau perorangan bila telah lupa isi dokumen dan permasalahan yg perlu di perhatikan isinya serta ada keterkaitan dengan permasalahan baru.
2.Sumber informasi
keterangan bagi pejabat atau orang yg memerlukannya dalam menghadapi permasalahan.
3.Bahan penelitian
merupakan data dan fakta otentik untuk di jadikan dasar pemikiran atau penelitian.
4.bahan pengembangan pembangunan
yaitu sebagai dasar pertimbangan pengembangan pembangunan.
5.bukti tertulis
yaitu sebagai alat pembuktian suatu hal.
6.gambaran peristiwa masa lampau
artinya dalam arsip tersimpan beberapa keterangan peristiwa masa lampau sebagai bukti sejarah.
Dan yg terakhir sekian postingan dari saya dari materi peranan dan fungsi kearsipan bila ada salah kata mohon di maafkan
1.Sebagai pusat informasi.
Maksudnya setiap arsip dapat membantu ingatan seseorang tentang sesuatu naskah tertentu.
2.Sebagai sumber dokumentasi.
Maksudnya arsip dapat dipergunakan oleh pimpinan organisasi dalam rangka pengambilan keputusan secara tepat tentang masalah yg sedang di hadapi.
3.sebagai bukti resmi untuk pertanggung jawaban penyelenggaraan administrasi.
Adapun fungsi arsip yaitu menurut undang-undang no 7 tahun 1971 pasal 2 sebagai berikut:
1.Arsip dinamis yaitu arsip yg masih dipergunakan secara langsung dalam penyusunan perencanaan,pelaksanaan,dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya.
2.Arsip statis yaitu arsip yg sudah tidak dipergunakan lagi secara langsung untuk perencanaan,penyelenggaraan kegiatan tugas pokok maupun dalam penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya.
Adapun dalam aktivitas sehari-hari administrasi maupun kegiatan lainya suatu kantor atau perusahaan.
Arsip dapat berfungsi sebagai:
1.Sumber ingatan bagi organisasi atau perorangan bila telah lupa isi dokumen dan permasalahan yg perlu di perhatikan isinya serta ada keterkaitan dengan permasalahan baru.
2.Sumber informasi
keterangan bagi pejabat atau orang yg memerlukannya dalam menghadapi permasalahan.
3.Bahan penelitian
merupakan data dan fakta otentik untuk di jadikan dasar pemikiran atau penelitian.
4.bahan pengembangan pembangunan
yaitu sebagai dasar pertimbangan pengembangan pembangunan.
5.bukti tertulis
yaitu sebagai alat pembuktian suatu hal.
6.gambaran peristiwa masa lampau
artinya dalam arsip tersimpan beberapa keterangan peristiwa masa lampau sebagai bukti sejarah.
Dan yg terakhir sekian postingan dari saya dari materi peranan dan fungsi kearsipan bila ada salah kata mohon di maafkan
No comments:
Post a Comment